PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
I. PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di DKI Jakarta.
- Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
- Berijazah Diploma/Sarjana Muda (D III), Sarjana (S1), dan Magister (S2) sesuai formasi yang ditetapkan (lihat FORMASI).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum :
- DIII : 2,70 (PT. Negeri), dan 3,00 (PT. Swasta)
- S1 : 2,80 (PT. Negeri), dan 3,00 (PT. Swasta)
- S2 : 3,10 (PT. Negeri), dan 3,30 (PT. Swasta)
· Batasan Usia Maksimum:
* D III : 25 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1985)
* S1 : 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982)
* S2 : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1975)
III. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran/registrasi online mulai dibuka tanggal 1 Oktober 2010 dan ditutup pada tanggal 18 Oktober 2010 jam 17.00 WIB, melalui situs http://sdm.ristek.go.id/cpns.
2. Pelamar yang telah memiliki ID dan Password wajib melakukan pengisian LAMARAN.
Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam proses verifikasi, Panitia tidak dapat melakukan perubahan pada isian Anda. Ketidaksesuaian antara isian dengan berkas lamaran yang diunggah akan berakibat pada gagalnya lamaran.
Data yang harus disiapkan :
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Ijasah pendidikan terakhir dan Tahun Kelulusan.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pendidikan terakhir.
- Pasfoto berwarna digital background merah dengan format .jpg berukuran maksimal 15 KB.(Diunggah pada Foto)
- Hasil scan ijazah pendidikan terakhir dengan format .pdf berukuran maksimal 500 KB. (Diunggah pada Berkas Ijazah)
- Hasil scan transkrip nilai pendidikan terakhir dengan format .pdf berukuran maksimal 500 KB.(Diunggah pada Berkas Nilai)
- Alamat email aktif yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. (Informasi khusus akan disampaikan melalui email)
- Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Akreditasi dari Dikti Kemdiknas dengan format .pdf berukuran maksimal 500 KB (Diunggah pada Berkas Lain-Lain).
3. Pengumuman Seleksi Administrasi dan pemanggilan Pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengikuti Tes Tulis akan dimumkan melalui website http://sdm.ristek.go.id/cpns.
IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
Pada seleksi admisnistrasi akan dilakukan pemeringkatan untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian tulis sampai sebanyak lebih kurang 15 kali jumlah formasi. Sehingga tidak semua pelamar dengan IPK diatas IPK minimum akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.
1.1. Hanya Pelamar yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan dinyatakan lulus dalam tahapan Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 21 Oktober 2010 melalui situs http://sdm.ristek.go.id/cpns.
1.2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mengambil sendiri Kartu Tanda Peserta Ujian dengan menunjukkan kartu identitas diri, Legalisir sah Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai Bidang Pendidikan yang dilamar. Apabila Pelamar mewakilkan pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Pelamar dan Penerima Kuasa, serta menyertakan fotokopi kartu identitas dimaksud.
1.3. Jadwal dan Tempat Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan melalui situs http://sdm.ristek.go.id/cpns.
2. Tes Tertulis
Tes Tertulis terdiri dari :
A. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
· Tes Pengetahuan Umum (TPU)
· Tes Bakat Skolastik (TBS)
· Tes Skala Kematangan (TSK)
B. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Hanya Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi yang akan dipanggil untuk mengikuti Tes Tertulis.
Tes Tertulis dijadwalkan akan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa, 26 Oktober 2010
Waktu : Pkl. 08.30 – 13.00 WIB
Tempat : Istora– Senayan
Peralatan yang harus dibawa :
· Kartu Tanda Peserta Ujian
· Pensil 2 B
· Penghapus Pensil
· Papan Alas Untuk Menulis
3. Tes Minat dan Bakat (Talent mapping)
Tes minat dan bakat akan diadakan sebelum tes wawancara, dan setiap pelamar yang dinyatakan lulus tes tertulis (perbandingan formasi jabatan yang ditawarkan terhadap jumlah yang lulus yakni 1:3) diwajibkan mengikutinya. Adapun jadwal dan tempat pelaksanaan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian tertulis melalui website http://sdm.ristek.go.id/cpns
Peralatan yang harus dibawa :
· Kartu Tanda Peserta Ujian
· Pensil 2 B
· Penghapus Pensil
· Papan Alas Untuk Menulis
4. Wawancara
Wawancara merupakan tahap terakhir dari seleksi. Hanya Pelamar yang dinyatakan Lulus Tes Tertulis dan mengikuti tes talent mapping yang akan dipanggil untuk mengikuti Wawancara.
Catatan :
- Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar.
- Lamaran yang diajukan sebelum pengumuman ini dibuat dinyatakan tidak berlaku.
- Pelamar yang tidak menyampaikan surat lamaran beserta kelengkapannya, setelah dinyatakan lulus ujian CPNS sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan batal. Kementerian Riset dan Teknologi akan memanggil Pelamar yang menempati peringkat selanjutnya untuk Formasi jabatan tersebut.
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Riset dan Teknologi berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.
- Biaya transportasi & akomodasi selama seleksi ditanggung peserta dan antara Panitia dan pelamar tidak diadakan surat menyurat.
- Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS KRT 2010 hanya dapat dilihat dalam situs http://sdm.ristek.go.id/cpns/atau http://www.ristek.go.id.
- Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian. Pelamar wajib tunduk dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Jakarta, September 2010
ttd.
PANITIA PENERIMAAN CPNS KRT Tahun 2010
0 comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.