LOWONGAN CPNS KEMENPERIN / DEPPERIN TAHUN 2010 (KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN)
Kementerian Perindustrian membuka kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia lulusan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), Diploma III (D.III)/Sarjana Muda, untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perindustrian.
I. PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan Pelamar :
- WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 28 Tahun
pada tanggal 1 Oktober 2010.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
- Pelamar berasal dari Jurusan yang Terakreditasi A oleh Kemendiknas untuk
pendidikan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Terakreditasi B untuk Diploma
III (D.III) / Sarjana Muda kecuali Akademi dengan spesialisasi teknologi kulit.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu
tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai
PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta/pegawai BUMN/BUMD tidak atas permintaan
sendiri.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil.
- Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari Kepolisian Resort Kab/Kota
(POLRES) setempat.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Swasta.
- Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Perindustrian diseluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kualifikasi Pendidikan
a. Diploma III (D3)/Sarjana Muda : 85 formasi
b. Strata I (S1)/Diploma IV (D.IV) : 243 formasi
Jumlah : 328 formasi
Formasi dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan, secara rinci tercantum dalam
Lampiran Pengumuman ini.
3. Umur pada tanggal 1 Oktober 2010
a) Untuk Diploma III (D3) / Sarjana Muda berusia maksimal 25 tahun
b) Untuk Strata I (S1)/ dan Diploma IV (D.IV) berusia maksimal 28 tahun
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam
skala 4
a) Untuk Diploma III (D3)/Sarjana Muda : minimal 2,75
b) Untuk Strata I (S1)/Diploma IV (D.IV) : minimal 2,75
II. PENDAFTARAN PELAMAR
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pelamar
- Pengumuman secara terbuka dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus sampai
dengan 14 September 2010.
- Pendaftaran/registrasi dimulai tanggal 1 September 2010 mulai jam 12.00 WIB
dan ditutup pada tanggal 14 September 2010 jam 15.00 WIB.
- Pendaftaran pelamar dilaksanakan secara online melalui situs Kementerian
Perindustrian : http://www.kemenperin.go.id/
III. PELAKSANAAN UJIAN
Ujian Penyaringan CPNS akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia
(Pusat/Daerah) secara bertahap;
1. Ujian Tahap I akan dilaksanakan secara
on line
a. Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberikan ID dan password.
b. Pelamar yang telah memiliki ID dan password wajib mengikuti ujian Tahap I Tes
Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Potensi Akademik (TPA) secara on line
pada tanggal 18 September 2010.
2. Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I (online), wajib melakukan Validasi
Dokumen Administrastif pada tanggal 20 - 25 September 2010.
3. Ujian Tahap II akan dilaksanakan secara tertulis, bagi Pelamar yang telah
dinyatakan lulus Ujian Tahap I dan telah memenuhi persyaratan Administratif.
a. Ujian Tahap II terdiri dari Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Potensi
Akademik (TPA)
b. Waktu ujian Tahap II penyaringan CPNS akan dilaksanakan pada tanggal
4 Oktober 2010. Khusus wilayah
Jakarta bertempat di Gedung Tennis
Indoor, Senayan, sedangkan di daerah dilaksanakan di unit satker/tempat
validasi masing-masing.
c. Peserta ujian diharuskan membawa Pensil 2B asli,
alas tulis dan karet
penghapus karena ujian menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK).
4. Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap II wajib melakukan Ujian Tahap III
Tes Psikologi dan mengikuti wawancara yang akan ditentukan kemudian.
5. Hasil ujian Tahap I, II dan III
serta wawancara diumumkan melalui situs
Kementerian Perindustrian :
kemenperin.go.id dan papan
pengumuman Lantai Dasar Gedung Kemenperind Jl. Gatot Subroto Kav. 52–
53 Jakarta Selatan.
IV. TEMPAT DAN WAKTU VALIDASI PERSYARATAN ADMINISTRATIF PELAMAR
1. Validasi Administratif dilakukan pada tanggal 20 - 25 September 2010, bertempat :
a. Kantor Pusat (Jakarta) di Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta, Jl.
Timbul, Nomor 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
b. Kantor Daerah di Unit Kerja Kementerian Perindustrian di Daerah (daftar
terlampir).
2. Persyaratan Validasi ;
a. Formulir pendaftaran dari hasil cetak pendaftaran on line
b. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
c. Akreditasi Perguruan Tinggi (sesuai dengan yang dipersyaratkan).
d. Pas photo 3 x 4, sebanyak 3 lembar latar belakang merah
e. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- bersedia ditempatkan pada unit kerja
Kementerian Perindustrian diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
f. Bagi Pelamar yang akreditasi perguruan tingginya tidak tercantum dalam
Ijazah, harus melampirkan Surat Keterangan Akreditasi/Bukti Akreditasi dari
Perguruan Tinggi.
V. Berkas Lamaran
Pelamar yang dinyatakan lulus final harus segera menyampaikan Surat lamaran
yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian cq. Kepala Biro Kepegawaian yang
dilampiri dengan:
a. Foto copy ijazah yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang beserta
transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
b. Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi).
c. Pas photo terbaru dan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
d. Surat Keterangan Kesehatan Badan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
e. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang diterbitkan dan disahkan oleh Rumah Sakit
Pemerintah.
f. Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Kartu Kuning).
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian yang masih berlaku.
h. Berkas lamaran berikut lampirannya disampaikan setelah dinyatakan lulus dan
dimasukkan dalam Map Snelhecter
Plastik warna, Kuning untuk Starata 1
(S1)/Diploma IV (D.IV), dan Hijau untuk D3/Sarjana Muda
VI. LAIN - LAIN
1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar
2. Lamaran yang diajukan sebelum pengumuman ini dibuat dinyatakan tidak berlaku
dan pelamar harus membuat dan mengajukan kembali lamaran yang baru sesuai
dengan pengumuman ini.
3. Pelamar yang tidak menyampaikan surat lamaran beserta kelengkapannya, setelah
dinyatakan lulus ujian CPNS sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan batal.
4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian
hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi
CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perindustrian
berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai
CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Perindustrian dan melaporkan sebagai tindak
pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.
5. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat. Para pelamar diharapkan untuk terus
memantau situs Kementerian Perindustrian terkait dengan informasi penerimaan
CPNS Kementerian Perindustrian tahun 2010.
Update : 06/08/2010
Informasi
www.kemenperin.go.id
JOB VACANCY CPNS MINISTRY OF INDUSTRY (KEMENPERIN / DEPPERIN) 2010